04 Desember 2008

Cara Membuat Passport

Ini melanjutkan kisah passport baru saya. Hanya ingin share saja tentang cara pengurusan pembuatan passport. Ini pengalaman saya membuat passport di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan. Sekarang sudah ada sistem baru dimana kita bisa membuat passport di kantor imigrasi manapun tanpa harus sesuai dengan alamat KTP kita.

Nah, bagaimana caranya? Sebelum datang ke Kantor Imigrasi, sebaiknya persiapkan dahulu berkas-berkas berikut baik fotocopynya maupun aslinya :
1. Bukti Domisili
a. KTP, dan
b. Kartu Keluarga
2. Bukti Identitas Diri, berupa salah satu saja dari :
a. Akte Kelahiran
b. Surat Nikah
c. Ijazah
d. Surat Baptis
e. Surat Keputusan Ganti Nama
3. Surat keterangan dari kantor (buat yang sudah bekerja).
Pengalaman saya, walaupun saya membuat passport untuk kepentingan pribadi, tetap saja diminta surat keterangan dari kantor. Jadi ya bikin aja.

Setelah berkas-berkas siap, baru deh datang ke kantor imigrasi. Dibutuhkan 3 kali datang ke Kantor Imigrasi.

Datang pertama : mengambil formulir. Kalau semua berkas sudah siap, saat itu juga formulir diisi, dilengkapi, dan diserahkan. 3 hari kemudian disuruh datang untuk foto. Kalau mau saat itu juga mengembalikan berkas, maka harus datang sendiri karena di formulir itu harus ada tanda tangan kita. Tapi kalau tidak bisa datang sendiri, pengambilan dan pengembalian formulir bisa diwakilkan. Kita mengisi data di formulirnya bisa di rumah.

Datang kedua : kalau yang ini tidak bisa diwakilkan karena harus foto. Sebelum foto kita ambil dulu berkas di loket pengambilan berkas, kemudian kita ke loket kasir untuk membayar. Biaya yang saya keluarkan untuk membuat passport baru 48 halaman totalnya adalah Rp. 275.000. Setelah membayar baru ke tempat foto. Kemudian ada wawancara sebentar, intinya pengecekan ulang data-data yang kita tulis di formulir dan ditanyain tujuan ke luar negerinya untuk apa. Passport akan jadi seminggu kemudian.

Datang ketiga : ambil passport yang sudah jadi di loket pengambilan passport. Jangan lupa dibawa kwitansi bukti pembayarannya karena mengambil passportnya dengan menyerahkan kwitansi itu. Untuk pengambilan passport ini bisa diwakilkan juga. Udah deh, jadi!

Tipsnya, yang sabar aja antrinya Karena di tiap loket pasti antri. Loketnya kalo gak salah buka mulai jam 8.00, kalau bisa datang pagi. Paling lama proses ketika kedatangan kedua. Waktu itu saya datang pagi jam 9-an, selesai semuanya sekitar 2 jam kemudian. Untuk kedatangan pertama dan ketiga cepat kok, gak sampai satu jam. Katanya temen, proses yang saya jalani itu sudah lebih simple dan lebih cepat daripada tahun-tahun sebelumnya.

Siapa mau bikin? Kalau bisa urus sendiri, kenapa harus pakai calo?

2 komentar:

  1. Perasaan kemarin ngurus passportnya pake calo, alias dibantu, deh! ;)
    Calo pribadi! :D

    BalasHapus
  2. Terimakasih banyak Farida.
    Permasalahannya kenapa pakai calo yang harganya selangit yaitu karena saya ga bisa berlama lama mengurus passport. Mengurus passport berarti harus ijin kantor tempat bekerja.
    Kenapa petugas imigrasi tidak bisa cepat mengerjakannya? Karena mereka semua mengharapkan uang illegal dari kita.
    Dari 4 petugas imigrasi yang saya tanya harga proses resmi untuk pembuatan passport, hanya 1 yang bersedia menjawab harganya Rp. 270 ribu.
    Dasar mental koruptor!!

    BalasHapus